Selasa, 22 November 2011

SOP Kecamatan Lae Parira

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KECAMATAN LAE PARIRA
                                                 
CAMAT LAE PARIRA,

Menimbang   :  a.   bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilingkungan Kecamatan Lae Parira perlu ditetapkan standar operasional prosedur;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Camat Lae Parira.
Mengingat     : 1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Dairi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689). Disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689) ;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3.    Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar   Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lebaran Negara nomor 3851) ;
4.    Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara   nomor 4437) ;
5.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor     PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan    Publik;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor     PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
9.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor    63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan    Pelayanan Publik ;
10.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor     KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks    Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah ; 
11.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Peyunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 127).

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :   

PERTAMA         :  Standar Operasional Prosedur Kecamatan Lae Parira, sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA              : Standar Operasional Prosedur Kecamatan Lae Parira, sebagaimana diktum pertama meliputi :
1.    Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (HO).
2.    Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal tanpa tingkat seluas maksimal 200 meter persegi di luar ibukota kecamatan.
3.    Pemberian Rekomendasi IMB di luar wewenang Camat.
4.    Pelayanan Surat Keterangan Tanah dan Ahli Waris.

KETIGA              : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/aparat Kecamatan Lae Parira.

KEEMPAT         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

           Ditetapkan di  Lae Parira
           pada tanggal,      Oktober 2009

 CAMAT LAE PARIRA



                                                                                                                                                                                                                                                                ANTON SIHALOHO, S.Sos, M.Si
     NIP. 19740606 199303 1 001
 Download selengkapnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar